PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BUNGO

Profil

SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik. Informasi lebih lengkap mengenai SIP PPID atau epublic dapat dilihat disini!

Untuk informasi lebih lanjut dan bagaimana mendapatkan aplikasi ini silahkan ke info@sip-ppid.net

Tugas dan Wewenang

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID DAN PPID PELAKSANA

TUGAS PPID

PPID  mempunyai tugas antara lain :

a.      mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang                     meliputi:

1)      informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

2)      informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan

3)      informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.

b.     menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

c.      melakukan verifikasi bahan informasi publik;

d.     melakukan  uji  konsekuensi  atas informasi  yang dikecualikan;

e.      melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan

f.       menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

TANGGUNG JAWAB PPID

1)      Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;

2)      mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan masing-masing yang dapat                     diakses oleh publik;

3)      menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik; dan

4)      menjamin keakuratan informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik.

 

TUGAS PPID PELAKSANA

1)      pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi dari seluruh unit kerja dilingkungan SKPD, BUMD, dan Satuan                         Pendidikan (Sub PPID Pelaksana) masing-masing;

2)      pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi yang diperoleh  dari  seluruh  unit kerja di lingkungan SKPD,             BUMD dan Satuan Pendidikan (Sub PPID Pelaksana) masing-masing;

3)      pelaksanaan pelayanan informasi publik;

4)      penyeleksian  dan  pengujian  data  dan  informasi  yang termasuk  dalam  kategori  dikecualikan  dari  informasi yang dibuka               untuk publik;

5)      bekerja sama dengan pejabat pada unit kerja dilingkungan SKPD masing-masing;

6)      untuk melakukan pengujian guna menentuk anak sesibilitas atas suatu informasi;

7)      melakukan  koordinasi  dengan  PPID Pembantu jika diperlukan dalam penyelesaian sengketa informasi; dan

8)      melakukan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi.

 

TANGGUNG JAWAB PPID PELAKSANA

  1. PPID pelaksana bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada SKPD untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan

KEWENANGAN

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Struktur, Visi dan Misi

VISI

       Terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintah yang desentralistrik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI

Menetapkan Kebijaksanaan Nasional dan memfasilitasi penyelenggara pemerintah dalam upaya :
  • Memperkuat Keutuhan NKRI serta memantapkan sistem politik dalam negeri yang demokratis
  • Memantapkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah umum
  • Memantapkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik
  • Mengembangkan keserasian hubungan pusat-daerah, antara daerah dan antar kawasan secara kemandirian daerah dalam pengelolaan pembangunan secara berkelanjutan
  • Memperkuat otonomi desa dan meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial dan budaya
  • Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa
Standar Layanan

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dengan bersungguh-sungguh untuk dapat :

  1. Memberikan pelayanan infomasi yang cepat dan tepat waktu dengan ketulusan hati
  2. Memberikan kemudahan  dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan dengan ketulusan hati
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
  4. Menyediakan data informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
  5. Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku
  6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik
  7. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media lain
  8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani dengan ketulusan hati
  9. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelayanan

 

 

                                                   Bungo, 01 Januari 2022

                                                   PPID Utama

                                                   Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo

                                                   

 

 

                                                   

Pengumuman Informasi Publik

Gambaran Singkat Pembentukan PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan,pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten  Bungo, yang terdiri dari Atasan PPID, PPID, dan PPID Pelaksana. Dengan keberadaan PPID, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, ekonomis dan dengan cara yang sederhana melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik.

PPID Pemerintah Kabupaten Bungo sudah terbentuk sejak 2017, yang ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Bungo Nomor 85 Tahun 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase